Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026), dan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.
FGD dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Inspektorat, BKPSDM, BRIDA, serta sejumlah staf terkait.
Yustinus J mengatakan, FGD tersebut digelar untuk memperoleh masukan, saran dan pendapat dari para peserta sebagai bagian dari persiapan penerapan Perbup Nomor 29 Tahun 2026.
“Kita ingin mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” ujar Yustinus J.
Menurutnya, pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak ASN serta mekanisme dalam memperoleh bantuan hukum. Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antarperangkat daerah terkait pelaksanaan Perbup tersebut.
“Dengan adanya kesamaan pemahaman, pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada ASN dalam menjalankan tugas kedinasannya.
“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Hengky.
Hengky menambahkan, bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap memperhatikan berbagai pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya. (tim/red
