-->

14 Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar Menggugat Class Action Pemerintah RI Atas Karhutla di Kalbar

Editor: Redaksi
Sebarkan:

14 advokat yang menyatakan sebagai tim Hukum Nafas Kalbar menggelar konferensi pers terkait gugatan class action atas kebakaran lahan, Kamis (17/9) _ [Foto:dok]
PONTIANAK,suaraborneo -  Tim Hukum Nafas Kalbar beranggotakan 14 orang advokat, secara resmi telah mendaftarkan gugatan Class Action melalui Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026 dengan Nomor Perkara : 292/Pdt.G/2026/PN dengan sidang perdana hari Rabu, 07 Oktober 2026. 

Gugatan tersebut diajukan untuk mewakili Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga yang terdampak kabut asap selama 55 hari akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat. 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/9) dinyatakan dalam gugatan tersebut, yang menjadi tergugat adalah Presiden Republik Indonesia beserta Wakil Presiden dan sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Selain presiden dan wakil presiden, gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dengan 17 Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat sebagai turut tergugat," kata koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar Glorio Sanen SH.

Glorio yang didanpingi 13 anggota tim lainnya mengungkapkan gugatan ini diajukan sebagai respon masyarakat Kalimantan Barat atas kelalaian dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang sudah terjadi berulang setiap tahun. Bahkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2026 ini menjadi salah satu yang terparah selain di tahun 2015 dan 2019. 

Terlebih dengan adanya lonjakan jumlah pasien Infeksi Saluran pernapasan Akut (ISPA) dan infeksi paru akibat paparan kabut asap, mengganggu aktivitas pendidikan yang menyebabkan sekolah dan kampus libur serta konektivitas penerbangan dari dan ke Kalimantan Barat terganggu akibat visibilitas yang terbatas.

Dalam tuntutan provisinya, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan Barat sebagai Bencana Nasional serta memerintahkan pencairan segera anggaran darurat bencana nasional dari Dana Cadangan APBN, untuk mendukung penanganan medis darurat, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemadaman api bawah gambut dan memberikan bantuan logistic kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu dalam pokok perkara, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya termasuk menyatakan sah dan berkekuatan hukum Gugatan Class Action ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok serta menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). (*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini