Massa SPI yang berasal dari sejumlah kabupaten, di antaranya Melawi, Kapuas Hulu dan Sintang, menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan agraria, hak masyarakat adat, pengelolaan lahan serta keberadaan izin perusahaan di wilayah Kalimantan Barat.
Penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Hendra, Kakanwil BPN Prov. Kalbar, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Wagub Krisantus mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan masyarakat adat. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan penataan secara menyeluruh, khususnya terkait tata ruang.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Salah satu yang harus kita benahi adalah tata ruang, karena banyak persoalan dan konflik agraria berawal dari tata ruang yang belum rapi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penataan tata ruang tidak seharusnya dilakukan secara satu arah, tetapi perlu memperhatikan kondisi nyata di daerah serta melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
“Karena itu, tata ruang harus dilakukan secara bottom up. Pemerintah kabupaten dan kota harus dilibatkan karena mereka mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Tata ruang kabupaten dan kota itu kemudian menjadi bagian dari akumulasi tata ruang provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penetapan berbagai fungsi kawasan dapat disusun berdasarkan kondisi lapangan dan tidak hanya mengacu pada dokumen perencanaan.
“Jangan sampai tata ruang hanya disusun di atas meja. Di sini ditetapkan HGU, di sana hutan lindung, di tempat lain HPL, tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan. Kalau seperti itu, potensi konflik akan terus muncul,” katanya.
Untuk itu, Wagub mendorong agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.
“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Kepala BPN, mari kita bekerja sama untuk merapikan tata ruang di Kalbar. Kita harus melihat langsung persoalan yang ada di lapangan dan melakukan investigasi terhadap kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan hak-hak masyarakat yang berada di wilayah yang dipersoalkan mendapatkan kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang belum diserahkan, belum ada kesepakatan dengan perusahaan, tentu ini harus kita lihat dan kita selesaikan sesuai aturan. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya dilindungi justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Krisantus.
Selain persoalan tata ruang dan HGU, Wagub menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Ia menyebut, regulasi mengenai masyarakat adat perlu memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” terangnya.
Wagub mengatakan, regulasi tersebut perlu didorong melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kabupaten dan kota, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tutup Wagub.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut dilakukan untuk menyuarakan berbagai persoalan yang menurut SPI masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain terkait konflik pertanahan, persoalan lahan masyarakat, dugaan perampasan lahan serta kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani.
“Dalam peringatan Hari Tani Nasional ke-66 ini, kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan bagi para petani dan masyarakat adat di Kalbar. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ucapnya.
SPI Kalbar juga menyampaikan sejumlah persoalan agraria di Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu untuk mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, SPI Kalbar mendorong penyelesaian konflik lahan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pelibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyusunan regulasi terkait reforma agraria serta penanganan persoalan lingkungan dan karhutla yang berkaitan dengan lahan perusahaan.
Penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana tertib. Pada akhir kegiatan, perwakilan SPI Kalbar menyerahkan berkas aspirasi dan tuntutan kepada pihak pemerintah dan instansi terkait. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai tanda telah diterimanya dokumen aspirasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. (adpim)
