-->

WALHI Kalbar Desak Penegakan Hukum Konsesi dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kawasan lahan gambut yang rusak akibat pengelolaan yang salah. (dok walhi Kalbar)
PONTIANAK, suaraborneo – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai instrumen pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai harus mampu menyentuh akar persoalan kerusakan ekosistem gambut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menilai pembentukan badan baru yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden tersebut tidak akan menjadi solusi konkret apabila pemerintah belum berani menyelesaikan persoalan mendasar yang menyebabkan karhutla terus berulang.

Data pemantauan WALHI Kalbar menunjukkan dominasi titik panas (hotspot) dan areal gambut yang terbakar secara berulang masih terkonsentrasi di dalam kawasan konsesi industri ekstraktif, termasuk perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kondisi tersebut, menurut WALHI, menunjukkan adanya kerusakan ekosistem gambut di dalam kawasan konsesi perusahaan yang membutuhkan pemulihan dan perlindungan secara serius.

Karena itu, pemerintah dinilai harus berani mendesak perusahaan pemegang konsesi untuk melakukan pemulihan serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di wilayah kelolanya.

WALHI Kalbar juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan dan persoalan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai belum tuntas. Ketidakpatuhan terhadap berbagai kebijakan perlindungan gambut juga masih terjadi sehingga kebakaran hutan dan lahan terus berulang.

Krisis asap yang melanda Kalimantan Barat, lanjut WALHI, telah mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta mengancam keselamatan publik.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan kehadiran BPGMN harus membawa paradigma baru yang berorientasi pada keadilan ekologis dan tidak sekadar menambah struktur kelembagaan pemerintah.

“Kehadiran BPGMN tidak boleh sekadar menjadi lembaga peredam krisis atau lips service struktural. Gambut Kalimantan Barat terus membara bukan karena kekurangan kelembagaan, melainkan karena minimnya keberanian negara untuk mencabut izin konsesi korporasi yang terbukti mengeringkan dan membakar gambut,” ujar Sri Hartini.

Menurutnya, BPGMN harus memiliki kewenangan yang kuat dalam memastikan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, termasuk mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika BPGMN dibentuk tanpa kewenangan penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan korporasi, lembaga ini hanya akan mengulang kegagalan mitigasi masa lalu,” lanjutnya.

WALHI Kalbar kemudian menyoroti empat poin krusial yang dinilai perlu menjadi mandat utama BPGMN dalam menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat.

Pertama, penegakan hukum dan audit perizinan korporasi. BPGMN bersama aparat penegak hukum didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemegang konsesi, termasuk merekomendasikan pencabutan izin bagi perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar secara berulang dan terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua, restorasi gambut melalui penyekatan dan pemulihan hidrologi. Pemulihan fungsi hidrologi gambut atau rewetting dinilai harus dilakukan secara masif, terutama di kawasan yang mengalami kerusakan akibat pembangunan saluran drainase skala industri. Upaya restorasi, kata WALHI, tidak boleh hanya menyasar lahan masyarakat.

Ketiga, pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Pemerintah didorong mengakui serta memperkuat kearifan lokal masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga ekosistem gambut. Pendekatan berbasis komunitas dinilai perlu menjadi bagian penting dalam strategi perlindungan gambut.

Keempat, transparansi data dan keterlibatan publik. BPGMN dinilai wajib mengedepankan keterbukaan data konsesi, pemutakhiran pemetaan kawasan gambut, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat dan akademisi dalam pemantauan kondisi ekosistem.

WALHI Kalbar mendesak pemerintah agar BPGMN segera memprioritaskan pemulihan lanskap gambut di Kalimantan Barat yang dinilai menghadapi tekanan ekologis serius.

Pemerintah juga didorong memperkuat penegakan hukum dan tidak hanya berfokus pada penanganan dampak karhutla, tetapi juga memastikan penyebab kerusakan ekosistem gambut ditangani secara menyeluruh.

WALHI meminta perlindungan masyarakat dan ekosistem menjadi bagian utama kebijakan pengelolaan gambut, disertai pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang berada di kawasan gambut. (*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini