-->

Dukung Pembentukan Koperasi Produsen Farel Mandiri Kalbar,

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK , Suaraborneo.id – Kehadiran Koperasi Produsen Farel Mandiri Kalbar di Kabupaten Landak mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran TNI dan Kepolisian. Pada Rabu (15/7/2026) di adakan pertemuan pengurus bersama anggota.



Koperasi yang berkantor di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Kerohok 2, Desa Kerohok, Kecamatan Mandor ini diharapkan menjadi wadah legal bagi para petani tambang tradisional untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dandim 1210/Landak, Letkol Inf Doni, Prasetyo ,S.Hub, I.N.T M.I.P dalam sambutannya mengatakan pembentukan koperasi tersebut merupakan langkah positif karena menjadi yang pertama di Kabupaten Landak dalam upaya memberikan payung hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, selama ini aktivitas pertambangan emas telah menjadi sumber penghidupan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Barat. Selain emas, daerah ini juga memiliki potensi sumber daya mineral lain seperti silika, bauksit, dan berbagai komoditas tambang lainnya.

"Sebagai aparat, baik TNI maupun Kepolisian, kami sangat mendukung hadirnya badan hukum berbentuk koperasi ini. Dengan adanya wadah yang legal, masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum," ujar Dandim.

Ia menjelaskan, pemerintah pada dasarnya memahami bahwa aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi mata pencaharian masyarakat. Karena itu, menurutnya, solusi terbaik bukan sekadar melakukan pelarangan, melainkan memberikan ruang legal melalui mekanisme yang diatur pemerintah, salah satunya melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dandim juga mencontohkan keberhasilan pengelolaan sumur minyak rakyat di sejumlah daerah di Sumatera yang telah memperoleh legalitas melalui fasilitasi pemerintah. Menurutnya, konsep serupa dapat diterapkan pada pertambangan emas rakyat di Kalimantan Barat.

"Kalau di Sumatera ada pengelolaan sumur minyak rakyat yang difasilitasi pemerintah hingga memiliki izin resmi, saya melihat konsep yang sama dapat diterapkan pada pertambangan emas rakyat. Perbedaannya hanya pada jenis komoditas yang ditambang, karena sama-sama merupakan sumber daya yang berada di dalam perut bumi dan dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Farel Mandiri Kalbar, M. Sandi, menjelaskan koperasi yang dipimpinnya dibentuk untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan kepastian usaha bagi para petani tambang lokal. Selain memfasilitasi proses legalitas, koperasi juga akan menjalankan kegiatan penampungan, pemurnian, hingga pemasaran hasil tambang masyarakat.

Ia menegaskan bahwa koperasi telah memiliki berbagai legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, serta terus melengkapi persyaratan di bidang pertambangan, termasuk pengurusan IPR dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut M. Sandi, koperasi juga telah memiliki sejumlah izin usaha pertambangan di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Ketapang dan Kecamatan Mandor, serta berencana memperluas kerja sama di berbagai daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat.

Dengan hadirnya Koperasi Produsen Farel Mandiri Kalbar, diharapkan para penambang tradisional di Kabupaten Landak dan wilayah Kalimantan Barat dapat memperoleh akses terhadap legalitas usaha, perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik dan berkelanjutan.(Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini