LANDAK , Suaraborneo.id - Hakim Pengadilan Negeri (Ngabang) sudah memutuskan hasil sidang praperadilan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap VP, oleh Polres Landak dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Veronika Iskandar alias Vegi.
Setelah sebelumnya sidang Praperadilan berlangsung selama 7 hari, tepat hari terakhir pada Senin 13 Juli 2026, Hakim Tunggal dalam perkara ini yakni Adi Seno SH memutuskan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka VP melalui Kuasa Hukum.
"Pembacaan putusan oleh Hakim, dalam amarnya mengadili ada beberapa poin. Pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Juru Bicara PN Ngabang Rio Rinaldi Silalahi SH MH ditemui usai sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Nba antara pemohon yaitu Valentinus Panyugu dengan Termohon Kepala Kepolisian Resor Landak cq Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Landak, berkaitan dengan penetapan tersangka.
Kuasa Hukum VP yakni Deden Kurnia usai sidang yang permohonannya ditolak mengaku menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi ketetapan putusan dari hakim praperadilan saat ini.
Walau pun sebenarnya kata dia tidak selalu absolut apa yang sudah menjadi putusan tersebut. "Karena kan pada intinya kami menilai juga ada beberapa pertimbangan hukum hakim yang perlu juga patut atau kita juga kritisi kan seperti itu," ujarnya.
Salah satunya kata Deden, menyangkut masalah penyitaan. Penyitaan itu tidak ada surat izin penyitaan awal, karena berdasarkan pasal 122 ayat 1 bahwa sebelum penyitaan wajib penyidik mengantongi izin penetapan penyitaan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Nah, sedangkan penyitaan pada tanggal 15 itu belum mendapatkan izin, karena penyitaan izin dari pengadilannya itu tanggal 20. Nah, hal semacam itu juga menjadi barometer kami penilaian-penilaian tersebut," katanya.
Berikutnya yang kedua sebut Deden, menyangkut masalah STP tidak diatur. STP itu tidak diakui di dalam hukum acara pidana. Di dalam hukum acara pidana enggak diakui Surat Tanda Penerimaan.
Yang ada adalah berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan. "Yang mana berita acara penyitaan dan penggeledahan tersebut juga tidak diberikan salinannya kepada pihak kami, yaitu sebagai keluarga, seperti itu," tuturnya.
Terus selanjutnya menyangkut masalah pertimbangan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, harus adanya pemeriksaan calon tersangka.
"Nah, calon tersangka ini juga tidak disampaikan atau tidak menjadikan bahan pertimbangan bagi hakim, seperti itu. Sehingga kami walaupun kecewa, tetapi itu sudah menjadi putusan dari hakim praperadilan sehingga kami pun dalam hal ini menghormati dan menghargai putusan tersebut," ungkapnya.
Ke depan pihaknya selaku kuasa hukum akan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut. "Iya, kami harus siap tentunya. Dan ini menjadi bahan pertimbangan menyangkut masalah pembuktian-pembuktian nanti di persidangan pokok perkaranya," pungkas Deden.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto SH MH mengakui bahwa sejak awal sudah sangat hati-hati terkait dengan penanganan, baik secara administratif maupun langkah di lapangan.
"Jadi kalau terkait dengan pra itu ya memang hak mereka untuk mengajukan pra, itu sebagian dari acara pidana lah, itu hak dia. Tapi kita memang dari awal kita udah yakin, sudah semaksimal mungkin dan meminimalisir kesalahan," kata Kasat Reskrim.
Pihaknya memang sudah cek, recheck, cross check, dan final check dari setiap langkah. "Dibantu oleh KBO, dari Pak KBO yang lama Pak Quin, sampai Pak KBO yang baru ini. Kita selalu cek semua upaya paksa, administrasi, penyidikan, segala macam, sudah kita cek," jelasnya.
"Rasanya untuk keputusan hakim ini menolak segala gugatan, ya saya rasa sudah cukup adil, sangat adil, dan objektif," sambung Kasat.
Selanjutnya untuk kasus ini, setelah tahapan rangkaian pra sudah lewat dan sudah didapatkan hasilnya, akan lanjutkan penyidikan.
"Termasuk juga rangkaian untuk rekonstruksi. Kita akan agendakan kalau enggak minggu ini, minggu depan. Karena kita harus melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi dalam hal ini anak tersangka yaitu AW," ungkap Kasat.
Ayah almarhum Vegi yakni H Iskandar mengucapkan terimakasih kepada hakim pengadilan negeri Ngabang yang sudah memberikan putusan yang adil terhadap keluarga korban.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Hakim pengadilan, dan para penyidik Polres Landak. Sehingga kasus ini berlanjut, dan kami sangat berharap keadilan yang seadil-adilnya," harap H Iskandar. (alf)
PN Ngabang Tolak Praperadilan VP, Kasus Pembunuhan Veronika Vegi Berlanjut
