LANDAK, suaraborneo.id – Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan kegiatan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam rangka pendampingan hukum terhadap program penerbitan KIA yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026).
Program penerbitan KIA merupakan kolaborasi antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Kegiatan ini bertujuan memberikan identitas resmi kepada anak-anak sebagai bentuk perlindungan hak sipil sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari yang belum menikah. KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan memiliki fungsi serupa dengan KTP bagi orang dewasa.
“Kepemilikan KIA memberikan banyak manfaat bagi anak dan masyarakat, antara lain sebagai bukti identitas resmi, memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, serta berbagai layanan publik lainnya,” ujar Muhammad Ruslan.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, sinergi antarlembaga dalam program ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan anak. Dengan kepemilikan KIA, anak-anak di Kabupaten Landak diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik serta mendapatkan pengakuan identitas yang sah secara hukum.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 22 Kartu Identitas Anak diserahkan kepada 22 anak yang berasal dari wilayah Kabupaten Landak. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan kepemilikan identitas anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak sipil mereka.
Muhammad Ruslan menegaskan, Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung optimalisasi penerbitan KIA sebagai bentuk pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak.
“Dengan semakin meningkatnya kepemilikan KIA, diharapkan setiap anak memperoleh pengakuan identitas yang sah dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” pungkasnya.(Anton)
