![]() |
| Foto bersama acara penyelesaian terkait konflik Antara masyarakat dan perusahaan |
LANDAK, suaraborneo.id – Konflik antara masyarakat adat Binua Pantu Seratus dengan pihak perusahaan akhirnya resmi diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan hukum adat, Rabu (13/5/2026).
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong (FKMPSS), , menyampaikan bahwa seluruh persoalan yang sempat terjadi kini telah mencapai titik damai dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
“Hari ini, Rabu 13/5/2026, telah selesai penyelesaian terkait konflik masyarakat Binua Pantu Seratus dengan pihak perusahaan. Sekarang hari ini sudah selesai, sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Bram Borneo.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaian tersebut tercapai sejumlah poin kesepakatan penting antara masyarakat dan perusahaan. Salah satunya adalah terciptanya kembali hubungan yang harmonis antara kedua pihak setelah sebelumnya sempat terjadi ketegangan.
Selain itu, perusahaan juga disebut telah menanggapi dan mengabulkan beberapa tuntutan masyarakat. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah terkait pekerja yang sebelumnya diberhentikan kini dapat kembali dipekerjakan oleh perusahaan.
“Perusahaan juga berkomitmen apabila di kemudian hari ada persoalan, maka akan berkomunikasi langsung dengan tokoh adat Binua Pantu Seratus serta pemerintah desa,” tambahnya.
Bram Borneo menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat adat Binua Pantu Seratus agar seluruh warga mengetahui bahwa konflik telah berakhir dan kedua pihak siap membangun sinergi ke depan.
Sementara itu, tokoh adat menjelaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat dilakukan demi menjaga kedamaian dan persatuan masyarakat.
“Adat untuk kebaikan, untuk mendamaikan. Melalui adat inilah cara kita mendamaikan masyarakat kita, karena lembaga adat ini atau masyarakat adat ini, apa pun permasalahannya, akan berujung ke adat penyelesaiannya,” ujarnya.
Menurut Temengong Amat, dalam hukum adat terdapat beberapa kategori penyelesaian, di antaranya adat ahli waris, adat pemutus hubungan kerja atau Adat Ngalamut Sampo nasi adat pengurus, hingga adat benua yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah mereka.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian adat bukan untuk mencari keuntungan, melainkan demi menjaga kebersamaan dan keharmonisan masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui tradisi makan bersama serta pelaksanaan ritual adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Temengong Amat turut menjelaskan filosofi kata “ADAT” yang menurutnya memiliki makna mendalam, yakni Adil, Damai, Aman, dan Tentram. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman utama lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat
Di tempat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Ormas Kabupaten Landak, Ferry Sak, menilai penyelesaian damai tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh investor yang beroperasi di Kabupaten Landak.
Menurutnya, masyarakat adat Dayak Landak pada prinsipnya mendukung investasi dan siap menjaga keamanan serta ketertiban daerah.
“Kita mendukung investasi masuk ke Landak. Tetapi investasi juga harus memberdayakan masyarakat sekitar, menghargai kearifan lokal, serta aktif berkomunikasi dengan pengurus adat dan pemerintah desa,” tegasnya.
Ferry juga menepis anggapan bahwa investasi di Landak sulit berkembang.
“Banyak yang mem-framing investasi di Landak itu sulit. Tidak benar. Kita sangat mendukung investasi, asalkan hubungan dengan masyarakat dijaga dengan baik,” ujarnya.
(Anton).

