LANDAK, suaraborneo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mempawah Hulu mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Kapolsek Mempawah Hulu, , IPDA Paskarianto menegaskan bahwa perjudian hanya memberikan kesenangan sesaat namun berdampak buruk dalam jangka panjang, terutama terhadap kondisi keuangan masyarakat.
“Judi hanya terasa senang sementara dan membuatmu terlilit utang,” tegas Kapolsek dalam imbauan yang disampaikan melalui poster kampanye “Stop & Hindari Berjudi”.
Polsek Mempawah Hulu juga mengingatkan bahwa aktivitas perjudian kini diatur dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku maupun bandar judi.
Berdasarkan Pasal 426 KUHP Baru, setiap orang yang menawarkan, menyediakan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, bagi pemain atau pihak yang turut serta dalam praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 427, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Melalui kampanye tersebut, Polsek Mempawah Hulu berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.(Anton)

