-->

Karolin Pangkas Birokrasi Dukcapil, Layanan Dipantau ‘Intel’

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK , Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Landak meluncurkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan LANDAK PASTI (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi). Program ini menargetkan sebagian layanan dokumen kependudukan dapat selesai dalam waktu satu jam.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan inovasi tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan cepat sekaligus memastikan kualitas layanan benar-benar dirasakan masyarakat. Ia bahkan menyiapkan pemantauan langsung melalui intel atau “mata-mata” yang akan mengecek pelayanan di lapangan.

“Inovasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, pasti, dan gratis. Masyarakat harus merasa senang dan tidak dipersulit,” kata Karolin saat peluncuran di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Landak, Senin (3/3/2026).

Melalui LANDAK PASTI, Dinas Dukcapil melakukan pemilahan jenis dokumen yang secara teknis memungkinkan diproses cepat. Dokumen yang tidak memerlukan verifikasi panjang atau lintas instansi ditargetkan selesai dalam satu jam sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan.

“Tidak semua dokumen bisa satu jam, tetapi yang memungkinkan akan kita percepat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan,” ujarnya.

Karolin menilai kepastian waktu merupakan inti reformasi pelayanan publik. Tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah, kata dia, semakin tinggi, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung seperti kependudukan, kesehatan, dan perizinan. Karena itu, inovasi pelayanan kini diwajibkan bagi seluruh perangkat daerah.

“Semua OPD sekarang wajib memiliki inovasi. Bagi OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, ada penekanan khusus agar terus memperbaiki kualitas pelayanannya,” kata dia.

Dalam penguatan program ini, Pemkab Landak juga menyiapkan rencana kerja sama antara Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Landak untuk membantu persoalan sinkronisasi data kependudukan, seperti perbedaan nama atau tanggal lahir pada dokumen lama.

“Banyak data kependudukan lama yang tidak sinkron. Dengan integrasi ini, masyarakat dari kampung tidak perlu bingung lagi jika harus mengurus penetapan ke pengadilan. Semua akan kita buat lebih mudah dan terintegrasi,” ujar Karolin.

Bupati Landak menegaskan kualitas pelayanan tidak boleh stagnan. Untuk memastikan standar layanan benar-benar diterapkan, pemerintah daerah akan menurunkan pemantauan langsung di unit pelayanan.

“Saya akan kirim intel atau mata-mata pelayanan ke kantor-kantor pelayanan, pura-pura mengurus KTP atau layanan lain. Ini untuk memastikan pelayanan benar-benar prima. Jangan sampai indeks pelayanan publik kita justru turun,” tegasnya.

Karolin berharap inovasi LANDAK PASTI memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah daerah hingga tingkat desa.(Anton/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini