-->

Menpan RB Dukung Penguatan Kelembagaan Kompolnas

Editor: yati
Sebarkan:

Pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dengan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Kantor Kementerian PANRB. (Foto: Humas MENPANRB)

JAKARTA
, Suaraborneo.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berperan penting dalam membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan dukungannya untuk penguatan instansi tersebut, terutama dalam hal penataan organisasi dan pelayanan publik.


“Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” ujar Menteri Rini dalam pertemuannya dengan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (17/01/2025).

Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Pada kesempatan tersebut Arief turut menyampaikan usulan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas agar dapat memperkuat perannya dalam menjalankan tugas utama. "Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rini juga mendorong peran aktif Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian.

“Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!”. (HUMAS MENPANRB)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini