![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herman. (Foto:as/sb) |
Herman menyoroti bahwa kelompok pemilih muda, yang mencakup generasi milenial dan Gen Z, akan memiliki proporsi besar dalam Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008, pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali memilih, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, sehingga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu.
“Gunakan hak pilih dengan benar, jangan golput, dan pilihlah pemimpin sesuai hati nurani kalian,” ujar Herman pada Sabtu (11/11/2024). Ia juga mengajak para pemilih pemula untuk beramai-ramai hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.
Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Sekadau, Herman juga mengimbau khususnya para anggota Pramuka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada.
“Adik-adik Pramuka, gunakan hak pilih kalian pada pilkada serentak ini. Suara kalian penting untuk masa depan Sekadau,” pesan Herman.
Imbauan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran politik di kalangan pemilih muda dan mengurangi angka golput di Pilkada Sekadau 2024, sekaligus memperkuat partisipasi generasi muda dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka. [red]