Bernadus Mohtar, anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Gerindera. (Foto:ist) |
"Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat ini, informasi terkait HGU masih simpang siur," ujar Mohtar, Selasa (5/10/2024).
Menurut Mohtar, perusahaan harus menyampaikan informasi HGU secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat. Ia menegaskan, informasi ini penting untuk disebarkan kepada masyarakat luas, terutama kepada ahli waris yang dahulu menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan perkebunan.
"Jika hanya disampaikan ke sekelompok kecil atau pihak terkait saja, masyarakat lainnya, terutama para ahli waris, tidak akan mendapatkan informasi yang jelas," jelas politisi Partai Gerindra asal Dapil I Sekadau ini.
Mohtar khawatir, jika informasi terkait HGU tidak dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan, hal ini dapat memicu potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit.
"Saat ini, kita mendengar ada masyarakat di beberapa daerah yang mulai mempertanyakan status HGU perusahaan di wilayah mereka. Saya kira menjadi kewajiban perusahaan untuk memperjelasnya," tambah Mohtar, yang juga menjabat sebagai ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, yang diperuntukkan bagi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Aturan terkait HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang mengatur syarat-syarat kepemilikan HGU bagi perusahaan dan perseorangan. [ni/as]