Tanjung Redeb -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau kembali melaksanakan pemusnahan barang
bukti (BB) perkara tindak pidana umum, Rabu (2/10/2024) di Kantor Kejari
Berau. Barang bukti yang dimusnahkan periode Juni 2024 - September 2024
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini dimusnahkan
dengan cara dipotong, diblender, dibakar.
barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (2/10/2024) di Kantor Kejari Berau.(Foto:beraukab.go.id)
Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 72 perkara. Dengan rincian 31 perkara Narkotika, 22 perkara Orang dan Harta Benda (oharda), hingga minuman keras yang tidak di dukung sesuai surat izin.
Mewakili Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, Asisten Pemerintah dan Kesra, M. Hendratno menyampaikan apresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Berau, yang mana kegiatan pemusnahan barang bukti ini untuk mewujudkan akuntanbilitas dan melaksanakan mandat eksekusi putusan pengadilan negeri Kabupaten Berau.
“Ini merupakan bentuk penegasan, dan perlawan kita atas tindak kejahatan yang terjadi, kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang,” paparnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Yovandi Yazid, menambahkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar para Jaksa menjalankan kewenangannya secara tuntas. Karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi.
“Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” pungkasnya.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian dan perwakilan pemerintah daerah, memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan ini. (AJ/Prokopim)
Sumber : (beraukab.go.id)