"Ini momentum yang baik untuk menyamakan persepsi dan mengambil langkah konkret bersama,” ujar Krisantus saat menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau di Ruang Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026), untuk membahas usulan dukungan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sekadau.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub didampingi sejumlah perangkat daerah, di antaranya Kepala Bapperida Linda Purnama, Kasat Pol PP Suerman, Plt. Kepala BPBD, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan perangkat daerah terkait lainnya.
Mengawali pertemuan, Krisantus mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau yang datang langsung untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, komunikasi dan penyamaan persepsi menjadi langkah penting dalam merumuskan penanganan Karhutla yang lebih terarah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Valentinus, menyampaikan bahwa Kabupaten Sekadau belum menerima alokasi Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan Karhutla. Padahal, masyarakat setempat turut merasakan dampak kebakaran, mulai dari kabut asap, penurunan kualitas udara, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga keterbatasan air bersih.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mengusulkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupa peralatan penanggulangan Karhutla, logistik, mesin pemadam, hingga ekskavator untuk mendukung penanganan di lapangan.
Menanggapi usulan tersebut, jajaran perangkat daerah memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya. Bapperida dan perangkat daerah terkait menjelaskan bahwa penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi kabupaten yang tidak menerima Banpres harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arahan Kementerian Dalam Negeri. Skema dukungan dalam bentuk barang atau peralatan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan untuk mendukung kajian terkait sumber air baku sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan dampak Karhutla.
Sementara itu, BPBD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan kebutuhan peralatan dari Kabupaten Sekadau, antara lain mesin pemadam jinjing, selang, dan konektor. Sejumlah peralatan telah disiapkan dan memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk proses penyerahan.
Dinas LHK turut menjelaskan bahwa penetapan penerima Banpres merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Gubernur telah menyampaikan usulan tambahan kepada pemerintah pusat bagi empat kabupaten yang belum menerima bantuan, termasuk Kabupaten Sekadau.
Wagub memahami aspirasi dan kekecewaan pemerintah daerah atas belum meratanya alokasi bantuan pusat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaannya tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Krisantus meminta BPBD Kabupaten Sekadau segera berkoordinasi secara teknis dengan BPBD Provinsi Kalimantan Barat untuk menyinkronkan data titik panas (hotspot), luas lahan terdampak, serta kebutuhan penanganan yang mendesak.
Menurutnya, kesesuaian dan validitas data menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas penanganan maupun penyaluran bantuan, sehingga dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Selain penanganan jangka pendek, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi perizinan dan aktivitas perusahaan perkebunan serta pabrik yang berpotensi berkontribusi terhadap emisi dan persoalan lingkungan. Upaya tersebut tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal, termasuk tradisi berladang masyarakat yang dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat langkah pencegahan ke depan, Wagub juga mengusulkan penyelenggaraan rapat kerja BPBD se-Kalimantan Barat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi antardaerah untuk merumuskan desain besar (grand design) mitigasi dan pencegahan Karhutla secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui penguatan koordinasi, sinkronisasi data, serta perencanaan yang terintegrasi, penanganan Karhutla di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kesiapsiagaan seluruh daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. (r/*)
