![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. (Foto:yt) |
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda beserta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Juru bicara Fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD dengan pihak eksekutif yang telah bekerja keras nelalui rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif terhadap jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan dilanjut dengan rapat kerja Pansus DPRD Kabupaten Sekadau bersama eksekutif terkait pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.
"Membahas RPJPD ini dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Sekadau emas dan Indonesia emas tahun 2045. Rancangan peraturan daerah RPJPD 2025-2045 ini dilaksanakan melalui proses yang panjang dan mendetail, kami berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat yang signifikan serta berpihak pada kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai Sekadau emas 2045," ungkap M. Ardiansyah.
Legislator Partai Nasdem ini juga mengatakan, Rencana pembangunan jangka panjang daerah akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah yang berjangka 5 tahunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 ini merupakan komitmen bersama yang disepakati dengan mempertimbangkan seluruh potensi dan solusi untuk membangun daerah demi mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam hal ini meliputi :
1. Pemerataan pembangunan infrastruktur.
2. Peningkatan layanan dalam bidang pendidikan
3. Peningkatan layanan di bidang kesehatan
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kesimpulan dari pembahasan-pembahasan, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap dan pendapat dapat menerima Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau dengan catatan penggunaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (yt)
Pada kesempatan tersebut, Juru bicara Fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD dengan pihak eksekutif yang telah bekerja keras nelalui rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif terhadap jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan dilanjut dengan rapat kerja Pansus DPRD Kabupaten Sekadau bersama eksekutif terkait pembahasan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.
"Membahas RPJPD ini dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Sekadau emas dan Indonesia emas tahun 2045. Rancangan peraturan daerah RPJPD 2025-2045 ini dilaksanakan melalui proses yang panjang dan mendetail, kami berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat yang signifikan serta berpihak pada kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai Sekadau emas 2045," ungkap M. Ardiansyah.
Legislator Partai Nasdem ini juga mengatakan, Rencana pembangunan jangka panjang daerah akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah yang berjangka 5 tahunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 ini merupakan komitmen bersama yang disepakati dengan mempertimbangkan seluruh potensi dan solusi untuk membangun daerah demi mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam hal ini meliputi :
1. Pemerataan pembangunan infrastruktur.
2. Peningkatan layanan dalam bidang pendidikan
3. Peningkatan layanan di bidang kesehatan
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kesimpulan dari pembahasan-pembahasan, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap dan pendapat dapat menerima Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau dengan catatan penggunaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (yt)