Panwaslu Ngabang Bersama Tim Pokja Patroli Pengawasan APK

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama Tim Pokja pengawasan kampanye dan APK Pemilu 2024 melakukan patroli (foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - Panwaslu kecamatan Ngabang bersama tim kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024, melakukan patroli pengawasan di kecamatan Ngabang, Sabtu (27/01/2024).

Tim Pokja terdiri dari unsur:

1.Bawaslu Kab. Landak 

2 KPU Kab. Landak 

3 Panwaslu Kec. Ngabang 

4 Polres Landak 

5 Kodim 1210 Landak 

6 Satpol PP Kab. Landak 

7 Media/Wartawan di Kab. Landak 

8 Kesbangpol Kab. Landak 

Ketua panwaslu kecamatan Ngabang Fran Yodian, menerangkan bahwa hari ini melakukan patroli pengawasan penertiban APK  sesuai dengan arahan dari Bawaslu surat tanggal 26 Januari 2024, penertiban APK yang dipasang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan peraturan KPU.

"Adapun titik yang dilakukan penertiban pada hari ini adalah di Desa Amboyo Selatan, tepatnya di Dusun ladangan kecamatan Ngabang," terang Yodian.

Menurutnya, adanya informasi dari masyarakat terkait pemasangan APK di titik jembatan di Dusun Ladangan dan di beberapa fasilitas negara, seperti tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang penerangan jalan.

"Jadi pada hari ini sebenarnya kita melakukan penertiban yang di jembatan. Tetapi pada saat sampai di lokasi jembatan, ternyata di sudah ditertibkan oleh si pemasang. Dan kita hanya menemukan tiga APK yang terpasang di tiang listrik, rambu lalu lintas dan tiang penerangan jalan umum," ucap Yodian.

Terkait saran perbaikan kepada peserta Pemilu ini sudah memahami letak dan titik pemasangan APK tersebut. Dimohon kepada seluruh peserta partai politik hendaknya menaati aturan atau kesepakatan yang telah dibuat bersama di KPU agar tidak menimbulkan keresahan atau ketidakpastian hukum terkait letak APK tersebut.

"APK yang diterbitkan oleh Tim Pokja pengawasan kampanye dan APK, jika masih Ingin mengambilnya dipersilakan menghubungi pihak Bawaslu dengan bersurat. Kita berikan tempo 3 hari, untuk mengambil di Bawaslu," katanya.

Dijelaskannya dengan pemasangan APK tidak pada tempatnya, masyarakat boleh menyampaikan laporan kepada Panwaslu dan Bawaslu. 

"Itu kita anggap sebagai informasi awal, terkait keberadaan APK yang tidak pada tempatnya, akan dilakukan penertiban," jelas Yodian.(Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini