KPU Landak Rakor Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

KPU bersama PPK Rakor pembentukan KPPS di aula hotel Grand Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Landak rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Landak dalam rangka persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di aula hotel Grand Landak tanggal 1-2 Desember 2023.

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menyampaikan Rakor bersama PPK ini dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum,(KPPS).

Proses pembentukan secara berjenjang PPK mengkoordinasikan yang membentuk oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa.

Mekanisme pembentukan sesuai dengan tahapan yaitu: 

1. Pengumuman tanggal 11 - 15 Desember 2023.

2. Pendaftaran tanggal 11-20 Desember 2023.

3. Penelitian administrasi tanggal 11-23 Desember 2023.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 23-25 Desember 2023.

5. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 23 Desember 2023.

6. Pengumuman hasil seleksi tanggal 29-30 Desember 2023

7. Penetapan tanggal 24 Januari 2024.

8. Pelantikan tanggal 25 Januari 2024.

9. Masa kerja tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

" KPU  Kabupaten Landak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum sebagai KPPS, dengan persyaratan yang sudah ditetapkan ," kata Lisanto (Anton)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini