Deklarasi ODF Desa Tamang: Langkah Positif dalam Pemberdayaan Masyarakat

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Hasan (kiri) saat menghadiri ODF desa Tamang. Foto:ist
Sekadau Kalbar | SB — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Hasan, menghadiri acara Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Senin (13/11/2023).

Hasan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Desa Tamang, masyarakat, dan Pemerintah Kecamatan Nanga Mahap karena berhasil mendeklarasikan ODF. Menurutnya, desa yang menerapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) memiliki potensi untuk mencapai status ODF.

"Desa yang menerapkan STBM tentu sebuah desa yang dapat menghasilkan deklarasi ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan," ujar Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan mengungkapkan bahwa tujuan dari STBM adalah menciptakan kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat. Hal ini dapat tercapai dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam lima pilar STBM, yaitu: stop buang air besar sembarangan, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, mengelola air minum dan makanan rumah tangga yang aman, mengelola sampah rumah tangga dengan aman, dan mengelola limbah cair rumah tangga.

"Semoga dengan di deklarasikannya Desa Tamang sebagai Desa ODF bisa menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Sekadau yang belum mencapai ODF," harap Hasan.

Deklarasi ODF Desa Tamang menjadi langkah positif dalam mewujudkan sanitasi yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasan berharap bahwa prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk melakukan upaya serupa guna mencapai lingkungan yang lebih bersih dan sehat. [red]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini