-->

Press Release Akhir Tahun Polres Sekadau, Beberapa Kasus Tindak Pidana Meningkat

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Press Release Akhir tahun 2022 bersama bidang Satreskrim, Satnarkoba dan Satlantas Polres Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Sekadau. Jumat (30/12/2022). Foto:as
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Press Release Akhir tahun 2022 bersama bidang Satreskrim, Satnarkoba dan Satlantas Polres Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Sekadau. Jumat (30/12/2022).

Dalam Press Release, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.I.K didampingi jajaran Pejabat Utama di Polres Sekadau dan menghadirkan para tersangka dan juga sejumlah barang bukti. Data ungkap dalam kasus-kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.I.K mengatakan, tujuan Press Release ini adalah untuk berbagi informasi atau pernyataan yang penting kepada jurnalis atau awak media agar informasi ini dapat tersebar di media massa.

"Dengan demikian, publik atau masyarakat dapat mengetahui informasi yang benar dengan data yang akurat dan juga dapat mengetahui bahwa inilah hasil kerja kami dalam menegakkan hukum," ungkapnya.

Adapun beberapa kasus yang Perbandingan dan Trend Kasus tahun 2021 di bandingkan dengan tahun 2022 sebagai berikut :

1. Perkara tindak pidana Narkoba di Satresnarkoba Polres Sekadau pada tahun 2021 terdapat 14 kasus dan tahun 2022 terdapat 16 kasus, sehingga mengalami peningkatan 2 kasus dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 19 orang, terdiri dari 1 orang perempuan dan 18 orang laki-laki dan pada tahun 2022 jumlah tersangka sebanyak 21 orang, terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, sehingga di tahun 2022 mengalami peningkatan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

"Adapun barang bukti jenis Sabu pada tahun 2021 sebanyak 10,063 gram, jenis ganja 3,022 gram dan untuk barang bukti roda dua sebanyak 7 dan roda empat sebanyak 2 unit sedangkan di tahun 2022 barang bukti jenis Sabu sebanyak 23,014 gram, ekstasi 11 butir, Trihexyphenidhil 28 butir dan untuk barang bukti roda dua sebanyak 8 dan roda empat sebanyak 2 serta roda enam sebanyak 1 unit," jelas Kapolres Sekadau.

2. Perkara kecelakaan lalu lintas di bidang Satlantas Polres Sekadau pada tahun 2021 sebanyak 15 kasus dan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 26 Kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 11 kasus. Untuk korban meninggal dunia pada tahun 2021 sebanyak 6 orang dan pada tahun 2022 sebanyak 11 orang sehingga mengalami kenaikan sebanyak 5 orang. Untuk korban luka berat pada tahun 2021 sebanyak 15 orang dan di tahun 2022 sebanyak 28 orang dan mengalami kenaikan sebanyak 13 orang dan untuk korban luka ringan pada tahun 2021 sebanyak 5 orang dan tidak terjadi kenaikan maupun penurunan di tahun 2022.

"Penyebab faktor terjadinya kecelakaan yaitu disebabkan oleh faktor manusia (Human Eroor), faktor infrastruktur jalan (Jalan rusak, jalan sempit dan kurang penerangan). Selain itu upaya yang dilakukan untuk menekan terjadinya kecelakaan salah satunya yaitu memberikan himbauan melalui sosialisasi dan tatap muka kepada pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas dan pelajar," ujar Kapolres Sekadau.

3. Sementara, beberapa kasus pada bidang Satreskrim Polres Sekadau, laporan Polisi pada tahun 2022 sebanyak 98 kasus dengan penyelesaian perkara 71 kasus. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Laporan Polisi 79 kasus dengan penyelesaian perkara 69 kasus.
4.
Kasus yang menonjol di tahun 2021 yaitu pengelapan 10 kasus, Curanmor 11 kasus, PETI 11 kasus dan Cubis 13 kasus sedangkan di tahun 2022 kasus yang menonjol yaitu Curat 12 kasus, Setubuh dan Cabul anak 10 kasus, Cubis 10 kasus dan Curanmor sebanyak 29 kasus.

"Jumlah tersangka pada tahun 2021 berjumlah 96 orang laki-laki, sedangkan di tahun 2022 jumlah tersangka sebanyak 114 orang yang terdiri dari 110 orang laki-laki dan 4 orang perempuan," Jelas Kapolres Sekadau.

Kapolres Sekadau juga menyampaikan pentingnya dukungan dari para awak media agar pihak Kepolisian dapat bekerja lebih baik, termasuk masukan dan saran untuk meningkatkan tugas dalam memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat.

"Tentunya kerjasama dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketetiban guna mendukung setiap program pembangunan di Kabupaten Sekadau ini," ungkapnya.

Menyongsong Tahun Baru 2023 yang tinggal beberapa hari lagi, Kapolres Sekadau juga menyampaikan beberapa imbauan yakni, melarang masyarakat melakukan konvoi pada malam tahun baru, dilarang bawa senjata tajam, minuman keras dan menjaga Kamtibmas.

"Pada malam tahun baru kami akan melakukan patroli skala besar, pengamanan tempat ibadah melakukan penindakan apabila ada konvoi dan menggunakan knalpot prong. Semoga perayaan natal 2022 tercipta keharmonisan dan di tahun 2023 Kabupaten Sekadau lebih maju dan berkembang," pungkasnya. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini