-->

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-1 dengan agenda jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. (Foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-1 dengan agenda jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (22/11/2022). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 2, Zainal dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 17 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, terkait pendapatan  belanja dan pembiayaan daerah, secara umum Pemerintah Daerah dapat memberi penjelasan sebagai berikut:

1. perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah di dalam rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 disusun secara inklusif dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah dituangkan didalam peraturan bupati sekadau nomor 22 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2023 yang telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi serta pemenuhan standar pelayanan minimal masing-masing urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan Daerah. 

2. Alokasi belanja bunga dan pengeluaran pembiayaan daerah untuk pembayaran cicilan pokok utang sebagai kewajiban atas pelaksanaan pinjaman daerah tahun anggaran 2022 dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

3. Terkait pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, Pemerintah tetap menjaga perencanaan anggaran yang telah tertuang di dalam rancangan APBD tahun 2023 benar-benar merupakan kebijakan yang mempertimbangkan pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah serta harmonisasi berbagai unsur yang dapat menunjang pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat teralokasikan secara profesional dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dikabupaten sekadau. (Nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini