-->

Bawaslu Rakor Sinergitas Sentra Gakkumdu Pemilu

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama menujukan salam awas Pemilu, (foto : Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Anggota Bawaslu provinsi Kalbar Mohamad, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinegitas Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jelang Pemilu Serentak tahun 2024, di hotel Grand Landak, Selasa (25/10/2022). 

Rokor dihadiri sebagai narasumber, Kejari Landak Sukamto, dan Polres Landak Joko Santoso, kemudian peserta dari Media Massa, dan pengurus Ormas di kabupaten Landak. 

Mohammad saat membuka kegiatan menyampaikan Sentra Gakkumdu diatur dalam undang-undang yang perlu dipahami.

“Pemilu pada dasarnya memiliki kepastian hukum terkait tindakan dalam pemilu. Harus berdasarkan ketentuan hukum,sehingga setiap tindakan yang Bawaslu lakukan itu berdasarkan undang-undang,” ungkap Mohamad. 

Dia berharap agar seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk menciptakan pemilu yang berintegitas dan berkualitas.

" Dalam hal ini Polisi , Kejaksaan dan Bawaslu harus bersinergi. Jangan sampai penyelenggaran jadi bagian dari konflik. Jika terjadi tentu bahaya, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan, maka harus bersinegitas, " harap Mohamad. 

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyampaikan bahwa Bawaslu bertindak mengawasi dan menjaga pemilu agar berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

“Jika terjadi pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang ada, jadi tidak bisa semena-mena,” terang Petrus. 

Dikatakannya, semua elemen masyarakat dan stakeholder harus terlibat untuk mengawasi tahapan Pemilu dari awal hingga pada tahapan pemungutan suara nanti.

“Kita awasi sesuai tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepada Bawaslu. Para peserta proaktif untuk berdiskusi bersama para narasumber sehingga lebih memahami seluruh materi yang disampaikan, " kata Petrus. 

Ketua Panitia Vinsensius Eki menyampaikan laporan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan kegiatan adalah sebagai berikut : 

1. Menjadi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Landak. 

2. Menjadi pemahaman bersama seluruh anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak dalam menjaga keselarasan pola kerja, koordinasi, dan komunikasi bersama peserta pemilu dan pemangku kepentingan. 

3. Mendapatkan gambaran mengenai langkah strategis serta peran Sentra Gakkumdu Kabupaten Landak didalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024. 

"Metode pelaksanaan Metode yang efektif untuk diterapkan dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Tahun 2024 ini ." papar Eki. 

Kegiatan setelah disampaikan oleh narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan. (Anton) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini