-->

BPN Landak Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah

Editor: Antonius
Sebarkan:

Penandatanganan berita acara
LANDAK, suaraborneo.id - Pj Bupati Landak, Samuel membuka kegiatan Sidang panitia pertimbangan Landreform redistribusi tanah, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak, Rabu (10/8/2022).

Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak. 

“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Landak," ujar Samuel.

Samuel mengatakan agar panitia pertimbangan landreform melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.

“Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Landak," tukas Samuel.

Samuel menghimbau para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Landak dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah.

“ Para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu kantor pertanahan kabupaten landak dalam mensukseskan kegiatan pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah. Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat, " pesannya. 

Kepala BPN Landak, Saumurdin, SH menjelaskan bahwa BPN Landak telah mensertifikatkan 28.548 bidang tanah dari tahun 2018 hingga tahun 2022 ini. 

Di tahun 2018 sebanyak 6000 bidang, tahun 2019 sebanyak 8000 bidang, tahun 2020 sebanyak 9000 bidang, tahun 2021 sebanyak 3048 bidang.

“Ditahun 2022 ini ditargetkan pensertifikatan melalui redistribus sebanyak 2500 bidang di dua kecamatan, yaitu Sengah Temila di dua desa, Sebatih 350 bidang dan desa Saham 950 bidang. 

Sedangkan di kecamatan Kuala Behe, di desa Angkanyar 578 bidang dan desa Sejowet sebanyak 622 bidang” ujar Saumurdin. 

Saumurdin juga menjelaskan bahwa pensertifikatan di tahun 2022 di empat desa di kecamatan Kuala Behe dan Sengah Temila merupakan program pemerintah pusat yang didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Pensertifikatan melalui redistribusi tanah di tahun ini merupakan objek pelepasan fungsi kawasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan, Lingkungan No.733 tahun 2014, di mana dulunya merupakan kawasan hutan” ujar Saurmudin.(Anton) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini