-->

Polres Sekadau Musnahkan BB, ini Jenis dan Jumlahnya

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning. (Foto : humas). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Aula Bhayangkara Patriatama, Selasa (19/42022).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kejari Sekadau, Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong, Subagio, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Salahuddin, Kasi Propam, Polres Sekadau, Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Polres Sekadau, Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.

Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022 dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dijelaskan Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.

"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi," terangnya.

Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut. (hms). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini