-->

Plh. Bupati Sintang Membuka Kegiatan FGD Revisi RUPM

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Plh. Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si

Sintang Kalbar
, Suaraborneo.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Sintang, di salah satu Hotel di Sintang, Senin (18/10/2021). 


"Kita sepakat bahwa pembangunan yang berkelanjutan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup. Inilah yang menjadi komitmen pemerintah kabupaten sintang saat ini. Komitmen ini telah dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL)," kata Yosepha Hasnah mengawali sambutannya. 


“Rencana aksi ini ditujukan agar visi “Sintang Lestari” benar-benar secara operasional diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021–2026 dan ke dalam program-program Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam tatanan program dan kegiatan diperlukan penyelarasan visi “Sintang Lestari” terhadap dokumen-dokumen turunan seperti rencana strategis dan rencana kerja OPD serta dokumen perencanaan lainnya, salah satu diantaranya di dalam dokumen Rencana Umum Penanaman MODAL (RUPM) Kabupaten Sintang,” tambahnya. 


Menurutnya, FGD ini sangat penting sebab Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Perpres ini menegaskan bahwa RUPM mempunyai fungsi yang dapat mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan/ditawarkan kepada investor. 


Oleh karena itu kata dia, penyusunan naskah akademis RUPM diperlukan pemikiran bersama untuk merumuskan kebijakan, arah dan strategi penanaman modal Kabupaten Sintang ke depan dengan demikian dokumen RUPM diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyelenggaran penanaman modal serta dokumen yang mampu menterjemahkan bahasa kebijakan, rencana dan program yang ada dalam RPJMD Kabupaten Sintang sehingga menjadi dokumen yang dapat mendukung kesuksesan pembangunan daerah dalam 5 (lima)  tahun ke depan di bidang penanaman modal. 


“Untuk itu saya mengharapkan agar proses penyusunan RUPM dilakukan dengan serius dan sungguh sungguh. Kepada pimpinan atau pejabat teknis dari perwakilan OPD, Saya harapkan dapat berkontribusi dengan baik sehingga kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan kabupaten Sintang terutama dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal,” harapnya. 


“Kepada seluruh peserta FGD, saya juga mengingatkan agar dalam proses penyusunan RUPM sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RUPM, agar fokus memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman modal yaitu perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, pengembangan pangan dan infrastruktur, penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment), pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal, dan promosi penanaman modal,” pesannya. 


“Kepada Direktur Eksekutif CSF Indonesia dan Asosiasi Lingkar Temu Kabupaten Lestari beserta jajarannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sintang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah bersedia memberikan waktu, kontribusi pemikiran bahkan materi untuk terlaksananya kegiatan ini, semoga kerjasama yang terjalin baik selama ini akan terus berlanjut sehingga visi “Sintang Lestari” dapat terwujud,” pungkasnya. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini