-->

Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Waterfront, ini Kata Yustinus

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J 

Sintang Kalbar, suaraborneo.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Yustinus J menghadiri acara peletakan batu pertama kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan pasar Sungai Durian di kawasan Tugu Bambu Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Jumat (10/9/2021).


Yustinus J menyampaikan bahwa Pemkab Sintang memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran dan partisipasi serta kontribusi dalam proses pembangunan daerah di Kabupaten Sintang khususnya dalam upaya mendukung pencapaian akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau di Kabupaten Sintang.


“Masalah permukiman kumuh hingga saat ini masih menjadi, masalah utama yang dihadapi di kawasan permukiman perkotaan. Tingginya arus urbanisasi akibat menumpuknya sumber mata pencaharian di kawasan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi masyarakat perdesaan untuk bekerja di kawasan perkotaan dan tinggal di lahan yang mendekati pusat kota, hingga akhirnya menciptakan lingkungan permukiman kumuh. Disisi lain, belum terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) perkotaan pada beberapa kawasan permukiman yang berada di lahan legal pada akhirnya juga bermuara pada terciptanya permukiman kumuh di kawasan perkotaaan,” ujarnya 


Bermukim di kawasan kumuh perkotaan bukan merupakan pilihan melainkan suatu keterpaksaan bagi kaum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus menerima keadaan lingkungan pemukiman yang tidak layak dan berada dibawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidakteraturan bangunan yang lebih lanjut berimplikasi pada meningkatnya bahaya kebakaran maupun dampak sosial seperti tingkat kriminal yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu. 


Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan terdapat pembagian kewenangan untuk pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. 


"Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu tindakan nyata pemerintah pusat dalam hal ini direktorat pengembangan kawasan permukiman Kementerian PUPR untuk mewujudkan hal tersebut melalui program kota tanpa kumuh (kotaku),” bebernya


“Kabupaten Sintang pada tahun 2020 telah mendapat program Kotaku untuk skala lingkungan, hasilnya pun telah dapat masyarakat nikmati saat ini. Dengan sangat berbahagia dapat kami sampaikan bahwa untuk tahun 2021 Kabupaten Sintang mendapatkan kembali program Kotaku skala kawasan untuk Pasar Sungai Durian dan taman alun-alun. Besar harapan kami, selaku masyarakat Kabupaten Sintang dengan terlaksananya kegiatan pembangunan ini, selain pengurangan kawasan kumuh Kabupaten Sintang juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sintang pada umumnya serta dapat menjadi icon kebanggaan Kota Sintang,” pungkasnya. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini