LANDAK, suaraborneo.id – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 secara virtual pada rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Landak dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Landak, Wakil Ketua DPRD Landak, Anggota DPRD Landak, Wakil Bupati Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Landak, senin (09/11/20) secara virtual maupun yang hadir diruang siding paripurna DPRD Kabupaten Landak.
Dalam penyampaian RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021, Bupati Karolin mengtakan bahwa berdasarkan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang seharusnya RAPBD tersebut disampaikan pada bulan September 2020, namun dengan adanya regulasi baru sehingga RAPBD dapat di sampaikan pada awal bulan November 2020.
“Dengan ditetapkan berbagai regulasi baru dan harus diterapkan dalam penyusunan Racangan Perda tentang APBD Tahun 2021 serta dan penggunaan aplikasi baru yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengintegrasikan antara Perencanaan, Penganggaran dan bahkan dalam Penatausahaan Keuangan Daerah maka penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 baru dapat disampaikan pada bulan November ini,” terang Karolin.
Secara garis besar, pagu indikatif berdasarkan hasil proyeksi pendapatan yang bersumber informasi resmi dari situs DJKP, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 yakni untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 1,256 triliyun, belanja dialokasikan sebesar Rp. 1,271 triliyun, serta pembiayaan dari sisi pembiayaan Struktur Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 20 milyar dan pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 5 milyar.
“Alokasi dana secara umum menurut Urusan dan Unsur Pendukung Urusan Pemerintah Daerah yakni Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan dana sebesar Rp. 668 milyar, Urusan Pemerintahan wajin yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan dana sebesar Rp. 60,4 milyar, Urusan Pemerintahan pilihan dialokasikan dana sebesar Rp. 50,1 milyar, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp. 89,1 milyar, , Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp. 370,5 milyar, , Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan dialokasikan dana sebesar Rp. 11,2 milyar, , Unsur Kewilayahan dialokasikan dana sebesar Rp. 20,1 milyar, dan , Unsur Pemerintahan Umum dialokasikan dana sebesar Rp. 1,6 milyar,” ungkap Karolin.
Bupati Karolin juga mengingatkan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dalam penyusunan R-APBD tahun 2021 agar dapat memperhatikan beberapa hal seperti harus adanya konsistensi serta pengintegrasian dalam perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting), alokasi anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial yang yang jumlahnya cenderung relative besar agar lebih dirasionalkan, penetapan Perda APBD Tahun 2021 herus tepat waktu, serta masing-masing Kepala SKPD di Kabupaten Landak berperan aktif dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyerapan APBD Tahun Anggaran 2021 nanti.
“Memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung Visi dan Misi Kabupaten Landak mengingat kondisi keuangan Kita yakni pendapatan pada Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar Rp. 1,256 triliyun berkurang sebesar Rp. 128,4 milyar atau berkurang 9,10% jika dibandingkan dengan pendapatan setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp. 1,382 triliyun,” jelas Karolin.(MC Pemkab Landak/Anton)