SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna ke 6 dengan agenda, pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap rekomendasi DPRD tentang KUA-PPAS tahun 2021 di ruang rapat gedung DPRD Sekadau, Jum'at (16/10/20)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy serta di dampingi waki ketua I Handi, dan wakil ketua II Zainal Sekertaris Dewan Sapto Utomo, Hadir juga Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin dan 19 Anggota DPRD dari berbagai Fraksi.
Dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Nota Kesepakatan antara Pemetintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sekadau tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021 dengan ditandatangani antara Pemda dan DPRD Kabupaten Sekadau, serta di lanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Sekadau tentang KUA dan PPAS.
Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin saat memberi sambutan mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingi - tingginya kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau serta tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sekadau dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS APBD tahun 2021.
Jumiadatin juga berharap dengan di sepakati KUA dan PPAS ini seluruh kepala SKPD dapat bersungguh-sungguh bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai standar belanja dan atau sesuai anggaran dasar. (tim)