-->

Masyarakat Kembayan Diminta Jangan Membuat dan Menjual Miras

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Banner larangan Miras

SANGGAU, suaraborneo.id -  Polres Sanggau melalui Polsek Kembayan meminta dan menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuat dan menjual minuman keras (Miras) khususnya Arak di kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Untuk itu, Polsek Kembayan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di dua Desa yakni desa Sebongkuh dan desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau yang bertulisan "Stop membuat atau menjual Arak dan minuman keras lainnya !!! Karena dapat merusak Syaraf, Otak, Hati (Hepatitis), Lambung dan jaringan tubuh. Pelaku diancam penjara 15 tahun ! Ayo...sayangi keluarga anda. Hubungi no. HP. 082248581730 bila mengetahui tempat pembuatan Arak atau Miras."


Banner yang memuat foto Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi menunjukkan dukungan penuh Kapolres Sanggau dalam memberantas peredaran Miras terhadap semua Polsek jajaran Polres Sanggau khususnya Polsek Kembayan.


Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi melalui Kapolsek Kembayan Iptu Mr. Pardosi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang membuat dan menjual minuman keras (Miras) tersebut sesuai undang undang yang berlaku. "siapapun di kembayan yang membuat dan menjual arak (Miras), segera hentikan dan kami akan menindak tegas jika hal itu terjadi," tegasnya. 


"Karena seringnya terjadi kecelakaan, perkelahian anak muda dan pencurian, pada umumnya akibat pengaruh minuman keras (Arak). ujar Pardosi. 


"Kami juga berharap kepada warga setempat agar melaporkan bila mengetahui tempat pembuatan dan penjualan miras (arak), serta jika ada oknum aparat yang bermain," pungkasnya. 


Iptu Mr. Pardosi juga memberikan apresiasi kepada perangkat Desa Sebongkuh dan Desa Kuala Dua yang ikut membantu proses pemasangan Banner tersebut dan dukungannya untuk ikut mensosialisasikan kepada warga terkait upaya menghentikan peredaran Miras di kecamatan Kembayan. (hms) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini