-->

Lagi, 121 Orang WNI PMI Non Prosedural Dipulangkan Malaysia

Editor: Redaksi
Sebarkan:
PLBN Entikong 
SANGGAU, suaraborneo.id - Di tengah pandemi covid-19 dan dalam satu pekan ini Pemerintah Negara Malaysia sudah dua kali memulangkan Warga Negara Indonesia yang bermasalah.

Kali ini, warga negara indonesia yang dipulangkan sebanyak 121 orang dan sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku dan semua berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yakni tidak memiliki paspor 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang dan judi online 1 orang yang terdiri dari 102 orang laki laki-laki dan 19 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten Bengkayang 9 orang, Kayong Utara 1 orang, Kubu Raya 11 orang, Landak 7 orang, Mempawah 12 orang, Pontianak 3 orang, Sambas 63 orang, Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang, dan Sintang 1 orang.

Tiba di PLBN Entikong, para PMI non prosedural tersebut akan mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh, dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang.

"Hari ini kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima pemulangan PMIB dari Malaysia sebanyak 121 orang dan semuanya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat," Jelas Reinhard HP Panjaitan Koordinator P4TKI Entikong. Senin, (15/5/2020).

"Permasalahan PMIB yang dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja," jelasnya. 

Sementara itu, para WNI tersebut tiba di PLBN Entikong wajib untuk mengikuti proses protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh, dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang.

Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong Gilda Ditya Asmara menjelaskan, jika para PMI non prosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus covid-19 maka akan dilakukan Rapid test.

"Dari 121 orang PMI non prosedural ini kita akan lakukan pemeriksaan sesuai protokol covid-19 dan jika ada yang ditemukan memiliki gejala seperti demam, batuk dan filek maka kita akan lakukan rapid test," ujarnya.

Selanjutnya, pemulangan tersebut akan di fasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing-masing. (Bry)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini