KABUPATEN SEKADAU
PENGUMUMAN
Nomor :175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019
TENTANG
PENYERAHAN
DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALONPERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU
TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor: 223/PL.02.2-Kpt/6109/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor: 224/PL.02.2-Kpt/6102/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pencalonan untuk Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang menjadi Syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1.KWK Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,
Bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau (Jumlah Minimal) yaitu jumlah minimal dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 15.229 dukungan dan minimal tersebar di 4 kecamatan.
2. Penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dilaksanakan pada:
a. Tanggal: 19 s.d. 23 Februari 2020,
1.) Dengan ketentuan :
Tanggal 19-22 Februari 2020 Pukul 08.00-16.00 Wib
2.) Tanggal 23 Februari 2020 Pukul 08.00-24.00 Wib
b. Tempat:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Jalan Merdeka, Timur KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
3. Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website kpu-sekadaukab.go.id atau diambil di Kantor KPU Kabupaten Sekadau
4. Dokumen yang diserahkan berupa :
1.) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.
2.) Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.
3.) Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.
5. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456 / 082253208681 / 082261247070.
Dikeluarkan di Sekadau
pada tanggal 3 Desember 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sekadau,
TTD
Drianus Saban