-->

Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Koridor Duplikasi Jembatan Kapuas I Ditetapkan Permanen

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (27/10/2026) _ [adpim]
PONTIANAK,suaraborneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemangku kepentingan terkait menyepakati penerapan permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di duplikasi Jembatan Kapuas I. Kesepakatan ini didasarkan pada hasil evaluasi uji coba yang dinilai mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (27/10/2026).

Rapat melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta organisasi dan asosiasi transportasi dan logistik. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan pengaturan lalu lintas secara permanen.

Pengaturan tersebut mencakup jam operasional angkutan barang pada pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada sore hari. Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak. Setelah menyelesaikan aktivitas bongkar muat, kendaraan dalam kondisi kosong diperbolehkan melintas melalui duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B. Pemanfaatan akses tersebut turut mendukung kelancaran penyaluran logistik vital, khususnya bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.

Berdasarkan hasil evaluasi, akses tersebut mampu memangkas jarak tempuh dari 16,4 kilometer dengan waktu perjalanan 49 menit menjadi 2,3 kilometer atau sekitar 6 menit. Hasil uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil tanpa menimbulkan titik kemacetan baru.

Gubernur Ria Norsan menekankan bahwa efektivitas pengaturan lalu lintas harus didukung kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi berkala.

Selain penataan lalu lintas, pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur untuk mengatasi kemacetan secara berkelanjutan. Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027 agar layanan feri dapat kembali menjadi alternatif mobilitas masyarakat.

Untuk jangka panjang, sejumlah rencana turut dibahas, antara lain pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta penataan jaringan jalan melalui pelebaran ruas utama dan pembangunan jalur alternatif. Opsi pengembangan jembatan eksisting, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II serta kajian flyover, masih memerlukan pendalaman teknis lebih lanjut.

Gubernur menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengaturan lalu lintas serta pengembangan infrastruktur berjalan selaras.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, memperkuat konektivitas Pontianak–Kubu Raya, serta mendukung distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (bon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini