-->

Polres Sekadau Amankan Dua Pria, Sita 1,46 Gram Sabu di Nanga Mahap

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial M (25) dan R (21) dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran sabu di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (19/10/2026) dini hari. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,46 gram beserta sejumlah barang lainnya. [humaspolres]
SEKADAU, SUARABORNEO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (25) dan R (21) di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dari penindakan itu, petugas menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Iwan.

Dalam pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Kedua pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, itu selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” tegasnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sekadau. [humaspolres]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini