-->

Pemekaran 4 Kecamatan di Sintang Terkendala Aturan Baru, Pemkab Koordinasi dengan Pemprov Kalbar

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sekda Sintang Kartiyus bersama jajaran Pemkab Sintang melakukan audiensi dan rapat dengan Pemprov Kalbar untuk membahas perkembangan serta pemenuhan persyaratan pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang, Senin (19/10/2026) _ [tim]
SINTANG, suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru yang telah diusulkan sejak 10 tahun terakhir. Upaya tersebut kembali dibahas melalui audiensi dan rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus. Pertemuan tersebut membahas perkembangan serta kendala administratif dalam proses pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat.

Rombongan Pemkab Sintang diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sefpri Kurniadi, didampingi Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar.

Kartiyus hadir bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Yustinus J, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boby Oktavianus, Kepala Bagian Prokopim Syukur Saleh, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Hasbi Sumardi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sefpri Kurniadi menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar terus berupaya mendukung perjuangan Pemkab Sintang dalam merealisasikan pembentukan empat kecamatan baru tersebut.

“Setiap administrasi yang menjadi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang akan selalu kami bantu,” ujar Sefpri.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, menjelaskan bahwa persyaratan pembentukan Kecamatan Sintang Barat dinilai telah memenuhi ketentuan terbaru. Kecamatan Inggar juga disebut telah memenuhi persyaratan jumlah kepala keluarga (KK) di setiap desa.

“Kecamatan Bukit Mangat hanya kekurangan delapan KK. Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa telah memiliki minimal 300 KK. Sementara Kecamatan Tontang masih memerlukan upaya maksimal,” jelas Aulia.

Sekda Sintang, Kartiyus, mengungkapkan bahwa Pemkab Sintang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas proses pembentukan kecamatan baru tersebut. Namun, upaya yang telah berjalan selama satu dekade itu menghadapi kendala setelah adanya penyesuaian persyaratan berdasarkan aturan terbaru.

Menurut Kartiyus, ketika Pemkab Sintang mengajukan permohonan kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen persyaratan yang telah disampaikan agar disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sintang melakukan penyesuaian data administrasi kependudukan, termasuk melalui pemecahan kartu keluarga (KK), guna memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga di setiap desa.

“Kita akan mengupayakan agar minimal 10 desa yang akan bergabung dalam kecamatan baru ini masing-masing memiliki sedikitnya 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri,” kata Kartiyus.

Pada kesempatan yang sama, Yustinus J menjelaskan bahwa proses pemecahan KK di desa-desa yang direncanakan masuk ke wilayah kecamatan baru saat ini masih berlangsung di lapangan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Sintang, Kecamatan Tontang menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian lebih karena masih menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan minimal 300 KK per desa.

Meski demikian, Pemkab Sintang menyatakan akan terus mengupayakan penyesuaian administrasi kependudukan agar seluruh persyaratan pembentukan kecamatan baru dapat dipenuhi.

“Kecamatan Tontang memang berpotensi mengalami kendala karena sulit memenuhi ketentuan minimal 300 KK per desa. Namun, proses pemecahan KK tetap akan kami upayakan semaksimal mungkin,” ujar Yustinus.

Melalui koordinasi dengan Pemprov Kalbar, Pemkab Sintang berharap proses pemenuhan persyaratan administrasi dapat berjalan lebih optimal sehingga perjuangan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. [tim]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini