-->

Pemprov Kalbar Pastikan Bantuan Dana Karhutla Jangkau Daerah Terdampak

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Foto : ilustrasi
PONTIANAK,suaraborneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh unsur terkait.


Penguatan tersebut turut didukung bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi bantuan, total dukungan yang dialokasikan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.


Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima Rp40 miliar, sementara bantuan Presiden juga dialokasikan kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya dan Kapuas Hulu, serta Kota Pontianak masing-masing Rp20 miliar; Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing Rp15 miliar; serta Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing Rp10 miliar.


Terdapat empat kabupaten di Kalimantan Barat yang tidak mendapatkan alokasi Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, yakni Kabupaten Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Gubernur Kalbar, mengingat Karhutla juga terjadi di wilayah empat kabupaten tersebut.


Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memprioritaskan dukungan melalui alokasi Rp40 miliar yang diterima Pemprov Kalbar untuk turut memperkuat penanganan Karhutla di empat kabupaten tersebut pada Belanja Tidak Terduga. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kalbar agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara merata dan kebutuhan daerah yang terdampak tetap mendapat perhatian.


Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi Karhutla. Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan harus dilakukan secara bersama dan proporsional.


“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian. Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” ujar Gubernur.


Menurut Gubernur, penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga harus mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan kawasan terdampak.


“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” tegasnya.


Dukungan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.


SE tersebut mengatur penggunaan dukungan untuk penanganan Karhutla sekaligus mencantumkan daerah penerima bantuan. Bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, antara lain operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan, penambahan daya tahan tubuh, serta mobilisasi tim penanganan.


Dukungan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana pemadaman seperti alat pelindung diri, pompa air, tangki air dan kendaraan taktis, bantuan kesehatan, insentif pemadaman, dukungan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.


Penggunaan Bantuan Presiden Dipantau Secara Berkala


Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun pada anggaran SKPD untuk penanganan Karhutla juga mendapat pemantauan secara berkala. Setiap minggu, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi melalui Zoom bersama pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla untuk memantau perkembangan penanganan serta penggunaan dukungan anggaran tersebut.


Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan yang diberikan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan Karhutla di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Selain pemantauan oleh pemerintah pusat, penggunaan Bantuan Presiden juga mendapat pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). SE Menteri Dalam Negeri mengatur bahwa Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.


Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penggunaan dukungan tersebut dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Gubernur menegaskan bahwa dukungan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi upaya penanganan Karhutla, termasuk bagi daerah yang membutuhkan penguatan kapasitas di lapangan.


“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” tegas Gubernur.


Melalui dukungan pemerintah pusat dan penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar terus berkomitmen mempercepat penanganan Karhutla sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.


“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkasnya. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini