![]() |
| Pansus I DPRD Provinsi Kaltara menggelar rapat kerja bersama BKD dan Dinas Sosial dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Penghargaan Daerah. (Foto:dprdkaltara) |
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Dari unsur perangkat daerah, hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP beserta staf.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperda guna memastikan substansi yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan ini menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.
Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan ranperda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini belum terdapat payung hukum yang mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa dan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
"Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif," ujar Herman, beberapa hari yang lalu.
la menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. Setelah memperoleh hasil fasilitasi, Ranperda akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan dedikasi dan kontribusi nyata bagi kemajuan serta pembangunan Kalimantan Utara. (dprdkaltara)
