Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Turut hadir Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya Supaad Hadianto, SE menyampaikan laporan akhir yang berisi sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Rekomendasi tersebut meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga percepatan pembangunan infrastruktur terutama di kawasan perbatasan.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran dan pembacaan rancangan Surat Keputusan DPRD, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie mengatakan persetujuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Menurut Gubernur, persetujuan bersama tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
"Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD. Ke depan kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Zainal.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi penutup rangkaian rapat paripurna sekaligus menandai kesepakatan kedua belah pihak dalam mengawal pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (dprd)
