-->

Keterbukaan Informasi jadi Ukuran Kinerja Pemerintah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPiD di lingkungan Pemkot Pontianak. (Foto:prokopim)
PONTIANAK,suaraborneo – Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami dengan baik batasan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).

Elsa menyebut para PPID pelaksana merupakan ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan informasi.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya, mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka untuk publik. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah.

Menurut Elsa, proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat karena menjadi bentuk perlindungan awal terhadap data yang memang tidak dapat dipublikasikan.

"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mematuhi standar operasional prosedur pelayanan informasi publik, termasuk ketentuan batas waktu dalam merespons permohonan informasi.

Apabila batas waktu tersebut terlewati, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.

"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Elsa menyebut, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan capaian yang positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat informatif dengan peringkat kedua pada penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.

Atas capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini memberikan pendampingan.

"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.

Selain itu, Elsa mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.

Ia juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait keterbukaan informasi dengan aktif berdiskusi bersama para narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. (*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini