![]() |
| Pansus IV DPRD Kaltara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. (Foto:dprdkaltara) |
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri oleh anggota Pansus yaitu Listiani, Supaad Hadianto, SE., Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta. Selain itu, turut hadir tim pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Raperda tersebut. Biro Hukum mengusulkan penambahan dasar yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai landasan yang lebih kuat.
Selain itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis juga dinilai harus tercermin secara utuh dalam bagian Raperda tersebut,“ Syamsuddin Arfah.
Sejumlah masukan teknis juga disampaikan, antara lain penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Rapat juga menyinggung pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, termasuk definisi istilah yang digunakan dalam batang tubuh Raperda agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi.
Sebagai hasil sementara, Pansus IV sepakat untuk melanjutkan pembahasan dari judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum. Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.
"Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara,“ ujarnya. (dprdkaltara)
