![]() |
| Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis. (Foto:humas) |
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.
Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagal payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan.
Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar, PLTA, hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omzet tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.
Secara pararel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.
Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.
Dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara, komitmen Pansus III adalah menuntaskan kedua draf regulasi ini secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kalimantan Utara. (hms)
