![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Aula CU Keling Kumang. (Foto:tim) |
Dalam sambutannya, Kartiyus menegaskan pentingnya legalitas usaha pertambangan pasir dan batu guna mendukung kelancaran pembangunan fisik di Kabupaten Sintang. Ia menyinggung kondisi pada tahun 2025 lalu ketika Sintang sempat mengalami kelangkaan pasir sebagai bahan bangunan akibat banyak izin usaha tambang yang telah habis masa berlakunya.
“Akibat banyak izin usaha tambang pasir dan batu yang sudah habis, pasokan material sempat terganggu. Bahkan ada kontraktor yang sampai membeli material dari Kabupaten Sanggau,” ujar Kartiyus.
Ia menjelaskan, kontraktor pelaksana proyek pemerintah diwajibkan membeli material dari pelaku usaha yang memiliki izin resmi. Penggunaan material dari usaha ilegal dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum hingga menjadi temuan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Pasir dan batu untuk proyek pemerintah harus berasal dari usaha yang legal. Kalau membeli dari tempat yang tidak berizin, bisa menjadi masalah bahkan berpotensi membuat proyek dinyatakan bermasalah,” tegasnya.
Melalui kegiatan bimtek tersebut, Kartiyus berharap para pelaku usaha tambang pasir dan batu memahami proses pengurusan izin usaha agar dapat menjalankan usaha secara aman dan sesuai aturan. Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membantu mempermudah proses perizinan.
“Saya instruksikan OPD terkait agar membantu para pelaku usaha, jangan dipersulit. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Dengan izin yang lengkap, para pengusaha bisa menjalankan usaha dengan tenang,” katanya.
Menurut Kartiyus, keberadaan pengusaha pasir dan batu sangat penting sebagai penopang pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang. Kelancaran pasokan material dinilai akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pengurusan izin saat ini dapat dilakukan secara mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kalau pasir saja susah didapat, siapa yang mau investasi di Sintang. Maka kita harus memastikan pasokan material tetap lancar dan seluruh usaha berjalan legal,” pungkasnya. (tim)
