![]() |
| Panitia Pansus II DPRD Provinsi Kaltara menggelar rapat kerja untuk membahas pasal-pasal dalam Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (dprdkaltara) |
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni H. Muhammad Nasir, S.PI., M.M., Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda. Fokus pembahasan meliputi penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua Pansus II, Komaruddin, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya di sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah.
“Sinergi ini penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, khususnya di sektor perkebunan,” Komaruddin.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap muatan pasal disusun secara sistematis dan komprehensif.
Sejumlah poin penting menjadi perhatian dalam rapat tersebut, di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” guna menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.
Tak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, dan menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Pansus II juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu. Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.
Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam tahapan lanjutan hingga Ranperda tersebut mencapai persetujuan bersama. (dprdkaltara)
