![]() |
| Waka Polresta Pontianak, AKBP Hendrawan menyampaikan konferensi pers akhir tahun 2025, di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/12/2025) _ [Foto:humas] |
Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Hendrawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/12).
Ia mengungkapkan bahwa total gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditangani selama 2025 mencapai 1.515 kasus. Angka ini meningkat sekitar 29 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.176 kasus.
“Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh kategori kejahatan, baik konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, maupun kejahatan kontinjensi,” ujar Hendrawan di Pontianak.
Kejahatan yang paling banyak mendapat sorotan publik masih didominasi kasus kejahatan jalanan atau 4C. Selama 2025, tercatat 630 kasus 4C, meningkat 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, Polresta Pontianak juga mencatat peningkatan penyelesaian perkara, dengan 306 kasus berhasil dituntaskan, naik dari 272 kasus pada 2024.
Di sisi lain, Hendrawan menekankan keberhasilan jajarannya dalam menekan peredaran narkotika. Sepanjang 2025, Polresta Pontianak mengungkap 88 kasus narkoba, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 78 kasus telah diselesaikan.
“Total tersangka narkoba sebanyak 125 orang, mayoritas berusia produktif antara 31 hingga 40 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 7 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, serta sejumlah paket ganja.
Pada sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan mengalami peningkatan menjadi 404 kasus. Namun, angka korban meninggal dunia justru menurun dari 52 orang pada 2024 menjadi 47 orang pada 2025. Kendati demikian, jumlah korban luka berat dan ringan serta kerugian materiil mengalami kenaikan signifikan.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas tercatat menurun menjadi 3.135 kasus. Hendrawan menyebut penurunan ini sejalan dengan kebijakan Polri yang mengutamakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Selain fokus pada pelayanan masyarakat, Polresta Pontianak juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang 2025, terdapat empat personel yang dikenai sanksi disiplin dan sembilan personel terlibat pelanggaran kode etik, jumlah yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dua personel lainnya masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hendrawan menegaskan, Polresta Pontianak akan terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum, menekan angka kejahatan, serta memperkuat integritas internal guna menjaga kepercayaan masyarakat.(*/lyn)
