-->

Sekda Landak Heri Adiwijaya Menghadiri Rapat Paripurna Raperda APBD 2026.

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, suaraborneo.id – Bupati Kabupaten Landak dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Adiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Kamis (07/11/2025) siang.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata. 

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adi Wijaya, Sekretaris Dewan Nikolaus, anggota legislatif, serta perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Landak menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam penyampaian pandangan umum, Juru Bicara Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia, Sugio, menegaskan bahwa penyusunan APBD harus tetap berpedoman pada prinsip kewenangan daerah, kemampuan pendapatan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun regulasi yang berlaku.

“APBD dijadikan dasar oleh pemerintah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Penyusunannya harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan diterimanya pandangan seluruh fraksi, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Landak sebelum ditetapkan menjadi Perda.(Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini