-->

Wabup Jakaria Tegaskan Komitmen Pemkab Malinau Percepat Penetapan Hutan Adat

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si saat membuka kegiatan Exit Meeting Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat di Ruang Pertemuan Laga Fratu. (Foto:prokopim)
MALINAU, (suaraborneo) – Pemerintah Kabupaten Malinau terus memperkuat komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si saat membuka kegiatan Exit Meeting Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat di Ruang Pertemuan Laga Fratu, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan yang melaksanakan verifikasi teknis terhadap tiga usulan wilayah hutan adat di Kabupaten Malinau, yakni Hutan Adat Dayak Punan Adiu, Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, dan Hutan Adat Dayak Punan Long Ranau.

Proses verifikasi melibatkan berbagai pihak lintas sektor sebagai upaya memastikan kelengkapan data dan pemenuhan persyaratan dalam proses penetapan hutan adat. Saat ini, sebanyak 54 masyarakat hukum adat di berbagai daerah masih menjalani tahapan pengajuan pengakuan dan perlindungan hak-haknya.

Dalam sambutannya, Jakaria menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau memiliki komitmen kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui penetapan hutan adat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pembangunan yang kami dorong tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat adat tetap menjadi subjek utama pembangunan tanpa kehilangan identitas, budaya, serta hak-hak yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Jakaria.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Malinau tahun 2026–2029 yang menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan menuju daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan tetap menjunjung tinggi nilai budaya serta kearifan lokal.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka peluang investasi dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malinau. Namun, seluruh proses pembangunan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat agar tercipta hubungan yang harmonis dan terhindar dari konflik.

Dukungan terhadap masyarakat adat, lanjut Jakaria, telah diwujudkan melalui berbagai kebijakan daerah, termasuk regulasi tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah diterapkan sejak 2012, serta pembentukan Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) pada 2018.

Menutup sambutannya, Jakaria mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan proses verifikasi hutan adat sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, budaya, dan kearifan lokal demi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat dan generasi mendatang. (prokopim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini