-->

Pemprov Kaltara Prioritaskan Penyelesaian Batas Desa: 259 dari 447 Sudah Final

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi dan Rakor Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa Dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat  21/11. (Foto:dok dkisp)
JAKARTA, Suaraborneo.id – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa Dengan Pemerintah Daerah (Pemda), digelar di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (21/11). 

Membuka Rakor tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menyebutkan, hingga saat ini penegasan batas desa di Indonesia baru mencapai sekitar 14,4 persen. 

“Hingga saat ini, proses penetapan batas wilayah desa baru mencapai sekitar 14,4 persen secara nasional. Angka yang tergolong sangat minim ini dinilai berpotensi besar memicu konflik antar masyarakat desa serta menghambat tata kelola pemerintahan desa yang efektif,” ucap Tomsi Tohir. 

Untuk mendorong percepatan, Tomsi meminta Pemda dapat segera memberikan dukungan penuh dan mengambil langkah prioritas, serta secara khusus meminta untuk memprioritaskan penyelesaian batas di desa yang tidak memiliki sengketa batas wilayah 

Di kesempatan ini, Pj. Sekprov Kaltara Bustan menegaskan dibawah kepemimpinan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sampai saat ini telah berhasil menyelesaikan batas desa hingga mencapai 55 persen. 

“Pemerintah Provinsi sendiri sudah berhasil menyelesaikan 259 batas desa dari 447 desa, atau sekitar 55 persen sudah mempunyai peraturan bupati dan batas desa. Jadi sekarang tinggal 45 persen dari target kita,” ucap Bustan. 

Bustan menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah desa secara jelas dan akurat, hal ini sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kepastian administrasi pemerintahan. 

Terkait sejumlah arahan Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam rakor tersebut, ia memastikan akan menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Kaltara untuk ditindaklanjuti.  

“Setelah acara ini selesai kita akan mengundang kabupaten kota untuk kembali merencanakan batas wilayah desa. Kita menargetkan di akhir tahun 2029 itu minimal 85 persen sampai 100 persen batas wilayah desa sudah tuntas di akhir periode,” tegasnya. 

Menurutnya, persoalan batas wilayah desa yang belum selesai ini akan berdampak langsung dengan kepastian hukum, investasi, tata administrasi pemerintahan desa, hingga terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). 

Kemudian terhadap sejumlah isu seperti konflik antar batas desa, Bustan memastikan bahwa masalah ini sudah bisa diselesaikan melalui kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat. 

“memang ada konflik antar batas desa, tapi kita lihat saat ini kondusif saja. Namun ada konflik maka akan kita selesaikan dengan metode Pentahelix plus kolaborasi yang baik antara Forkopimda, masyarakat, dan akademisi. Semuanya kita libatkan dalam penyelesaian terkait permasalahan batas desa apabila ada konflik,” pungkasnya. (dksip)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini