“Semua prosedur sekarang lebih mudah, tapi mereka mengingatkan agar tidak ada yang sembarangan menggunakan frekuensi tanpa izin, karena akan berhadapan dengan aturan hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa biaya UNAR saat ini sudah digratiskan atau nol rupiah, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi.
Sementara itu, pihak BALMON menegaskan bahwa sesuai Nota Dinas Kementerian Komunikasi dan Digital RI Nomor 31/DJID.4/SP.03.02/09/2025, batas maksimal konfirmasi kehadiran peserta UNAR kini lebih ketat. Jika sebelumnya peserta masih dapat melakukan konfirmasi hingga H-1 ujian, kini yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas akhir pendaftaran ujian (H-5) akan otomatis ditolak.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan UNAR. Jadi peserta harus memastikan konfirmasi tepat waktu agar tidak dinyatakan gugur,” jelas perwakilan BALMON.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pelaksanaan UNAR lebih tertib, transparan, dan memudahkan para pemegang Izin Amatir Radio maupun Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk di seluruh Indonesia.
Penulis : Alfa Virgo

