– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak menyepakati langkah percepatan dalam persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 serta optimalisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, dan Kepala KPP Pratama Pontianak Indra Jaya beserta jajaran, di Ruang Kerja Sekda Kalbar, Selasa (21/10/2025).
Harisson mengatakan, pemerintah daerah akan segera menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan sejak dini sebagai langkah antisipatif menuju pelaporan Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026.
“Kita akan segera bersurat kepada seluruh perangkat daerah agar pelaporan SPT dilakukan lebih awal. Langkah ini untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi SPT Tahunan sekaligus apresiasi bagi perangkat daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam pelaporan pajak pada tahun sebelumnya. Selain itu, dibahas pula hasil rekonsiliasi pajak beberapa perangkat daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pontianak Indra Jaya mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang terus memperkuat koordinasi dan kemitraan strategis di bidang perpajakan.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah peningkatan pemahaman terkait Kode Aktivasi dan Kode Otorisasi (Sertifikat Digital) yang menjadi persyaratan utama dalam sistem pelaporan Core Tax DJP.
“Tanpa Sertifikat Digital yang sudah divalidasi, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 melalui sistem baru,” jelasnya.
Selain isu perpajakan, pertemuan ini juga membahas percepatan realisasi penyerapan anggaran. Indra menargetkan penyerapan dapat mencapai 98 persen hingga akhir tahun, dengan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Langkah kolaboratif ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kalbar dan KPP Pratama Pontianak dalam memperkuat tata kelola keuangan dan perpajakan yang profesional, efisien, serta mendukung pembangunan daerah berkelanjutan. (adpim)
