LANDAK, Suaraborneo.id - Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Landak dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp 215 miliar pada tahun 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa pengurangan TKD sangat berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak yang semula 1,260 triliun menjadi 1,044 triliun.
“Ada beberapa anggaran yang dipangkas seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa. dan yang besar dipangkas itu pada Dana Alokasi Unum,” ungkap Karolin, rabu (22/10/25).
Bupati Karolin menambahkan bahwa berkurangnya TKD tersebut juga akan berdampak pada pembangunan dan perkembangan di Kabupaten Landak.
“Akan sangat berdampak, tetapi kami Pemerintah Kabupaten Landak akan melaksanakan program yang skala prioritas,” tambahnya.
Bupati Landak 2 periode tersebut mengingatkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan perencanaan program skala prioritas.(Rls)
