Perseteruan Gultom Dengan Latip Ibrahim Wartawan Bordertv Berakhir Damai

Editor: Redaksi
Sebarkan:


BENGKAYANG, suaraborneo.id - Berapa hari yang lalu, publik di kota Kabupaten Bengkayang di buat ramai bahkan menjadi isu Nasional dengan adanya pemberitaan salah satu Media (Bordertv) Oknum SPBU menjual BBM Bersubsidi sudah melanggar SOP peruntukannya. Hal ini membuat beberapa kalangan tidak terima dengan adanya pemberitaan, inilah yang memicu adanya penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang.


Namun kisruh ini berakhir damai yang di mediasi oleh Pihak Polres Bengkayang, Jakarias.SH yang juga sebagai Advokad, serta Ketua DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Kalimantan Barat, Rabu 14/04/21.


Selanjutnya, atas ulahnya, Saudara Gultom memberikan pernyataan permohonan maaf kepada seluruh wartawan dan pihak terkait. 


"Rekan - rekan Wartawan sedunia, saya Gultom hari ini menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan wartawan di manapun berada atas bahasa saya yang kurang enak yang saya sampaikan yang menyerang kemerdekaan Wartawan. Jadi hari ini saya menyelesaikan dengan keponakan saya, karena berawal dari kami juga, jadi hari ini kami berdamai karena saya rasa pertikaian akan membuat kita semakin terpuruk, bukan untuk mendewasakan kita tapi ini membuat ketidak nyamanan antara kita. 


"Jadi kepada teman-teman wartawan dimanapun berada ampunilah saya, sebab kita tahu bahwa tak ada gading yang tak retak, damai itu indah, pas di bulan suci Ramadhan, saya juga berterima kasih kepada teman-teman dari pihak Kepolisian yang juga turut prihatin dan ikut menyelesaikan permasalahan saya dengan Saudara Latip. Kepada Bang Irawan saya minta maaf, kepada Om Jak, kepada Bang Iyel yang selaku Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia, mari kita kembali bergandengan tangan. Bapak Kapolres Bengkayang, Kasatreskrim yang telah menyiapkan tempat untuk kami melakukan mediasi saya ucapkan beribu-ribu terimakasih. 


Ketua DPC KWRI Kalbar Iyel Zainal mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Bengkayang yang telah menyediakan ruangan guna mediasi masalah Mis komunikasi tersebut. "Sekali lagi kepada kawan-kawan wartawan di seluruh indonesia, hari ini kasus yang ada kemungkinan penghinaan terhadap wartawan jangan lagi kita pikirkan, sebab ini sudah selesai sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, disitu ada berlaku hak jawab," tutup Iyel Zainal.(Rinto/Yupen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini